Kemendagri Inginkan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Secepatnya
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Aria Sugiarto

Cilegon, tvrijakartanews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini akan membahas waktu Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang resmi ditunda setelah adanya perselisihan atau gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Aria Sugiarto disela-sela kunjungannya ke Kantor Pemerintah Kota Cilegon pada Jumat, (10/01/2025).

“Kita berharap Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar dapat bisa segara dilaksanakan secepatnya. Ya dalam waktu dekat ini, kita (Kemendagri.red) akan membahas terkait pelantikan tersebut bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP),” ungkapnya.

Bima Aria menyebut, semakin cepat Pelantikan Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU. Maka akan semakin lebih baik sehingga program kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat segera terjalin dan berjalan.

“Semakin lebih cepat semakin lebih baik, karena Pelantikan Kepala Daerah terpilih akan langsung bekerja sehingga program kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat segera terjalin dan berjalan. Karena sebagian dari hasil Pilkada terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), bisa tertunda Pelantikan Kepala Daerah, paling cepat ada di Bulan Maret dan paling lambat pelantikan ada di Bulan April menunggu hasil dari putusan MK,” ucapnya.

Sementara itu diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan pada 10 Februari untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun, akibat terjadi penundaan Pelantikan Kepala Daerah dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum pada Pilkada Serentak 2024.